Selasa, 16 Oktober 2012

Kabupaten Lampung Timur


Sejarah Lampung Timur
Zaman Pemerintahan BELANDA
Wilayah Kabupaten Lampung Timur yang sekarang ini, pada zaman Pemerintahan Belanda merupakan Onder Afdeling Sukadana yang di kepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda dan dalam pelaksanaannya di Bantu oleh seorang Demang bangsa Pribumi / Indonesia. Onder Afdeling Sukadana terbagi atas 3 distrik, Yaitu :
1. Onder Distrik Sukadana
2. Onder Distrik Labuan Maringgai
3. Onder Distrik Gunung Sugih.

Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh asisten Demang yang berkedudukan sebagai pembantu Demang untuk mengkoordinir pesirah.
Masing-masing onder Distrik terdiri dari marga-marga, yaitu :
Onder Distrik Sukadana terdiri dari :
1. Marga Sukadana
2. Marga Tiga
3. Marga Nuban
4. Marga Unyai Way Seputih
Onder Distrik Labuhan Maringgai terdiri dari :
1. Marga Melinting
2. Marga Sekampung Ilir
3. Marga Sekampung Udik
4. marga Subing Labuhan
Onder Distrik Gunung Sugih terdiri dari :
1. Marga Unyi
2. Marga Subing
3. Marga Anak Tuha
4. marga Pubian
Zaman Pemerintahan JEPANG (1942-1945)
Wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Pemerintahan Jepang merupakanh wilayah Bun Shu Metro, yang terbagi dalam beberapa Bun Shu, Marga-marga dan kampung-kampung. Bun Shu dikepalai oleh seorang, Bun Shu Cho dan Bun Shu Cho. Marga di kepalai oleh marga Cho, dan kampung dikepalai oleh seorang kepala kampung.

Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, dan dengan berlakunya peraturan peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang Bupati. Bupati pertama Kabupaten Lampung Tengah adalah Burhanuddin dengan masa jabatan tahun 1945 hingga 1948.itulah sebapnya ditinjau dari perkembangan organisasi Pemerintahan maka pembagian Wilayah Lampung atas Kabupaten-Kabupaten dianggap terjadi pada zaman Pemerintahan Jepang.
Kejadian-Kejadian yang perlu di catat pada tahun 1946 s/d 1947 jumlah Marga bertambah 2 Marga yaitu :
1. Marga Terusan Unyai
2. Marga Selagai Lingga
Tambahan Marga ini terjadi karna adanaya perubahan batas wilayah ataupun karna terjadinya perpindahan dan perkembangan penduduk.

Masa Pemerintahan Negeri (1953 s/d 1975)
Dengan di bubarkannya Pemerintah Marga sebagai gantinya di bentuk pemerintahan Negeri yang terdiri dari seorang kepala Negeri dan Dewan Negeri, Kepala Negeri di pilih oleh Dewan Negeri dan para Kepala kampong, pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 9 (sembilan) Negeri yaitu :
1. Negeri Pekalongan dengan pusat pemerintahan di Pekalonngan
2. Negeri Tribawono dengan pusat Pemerintahan Di Banar joyo
3. Negeri Sekampung dengan pusat Pemerintahan di Sumbergede
4. Negeri Sukadana dengan pusat Pemerintahan di Sukadana
5. Negeri Labuhan Maringgai dengan pusat Pemerintahan di lahubahn maringgai.
Dalam Praktek Sistem Pemerintahan Negeri tersebut di rasakan adanya kurang keserasian dengan Pemerintah Kecamatan dan keadanya ini menyulitkan Tugas Pemerintah. Oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tinggat I Lampung mulai tahun 1972 mengambil kebijaksanaan secara bertahap untuk menghapus Pemerintahan Negeri dengan jalan tidak lagi mengangkat Kepala Negeri yang telah habis masa jabatannya dan dengan demikian secara bertahap Pemerintahan negeri di Lampung Tengah hapus, sedangkan hak dan kewajiban Pemerintah Negeri beralih kepada Pemerintahan Kecamatan setempat.
Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah di bagian timur maka di bentuk wilayah kerja pembantu Bupati Lampung Tengah Wilayah Timur di Sukadana yang meliputi 10 (sepuluh) Kecamatan yaitu Kecamatan Metro Kibang, Batanghari, Sekampung, Jabung, Labuhan maringgai,Way Jepara, Sukadana, Pekalongan, Raman Utara dan Purbolinggo.
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah ditata menjadi 3 (Tiga) Daerah Tingkat II.
Pada tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999,Wilayah Pembantu Bupati Kabupaten Lampung Tengah Wilayah Sukadana dibentuk menjadi Kabupaten Lampung Timur yang meliputi 10 (sepuluh) Kecamatan Definitif dan 13 (tiga belas) Kecamatan Pembantu.

Administrasi Pemerintahan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999, diresmikan pada tanggal 27 April 1999 dengan pusat Pemerintahan di Kota Sukadana. Pemda Kabupaten Lampung Timur meliputi 10 Kecamatan definitif, 13 Kecamatan Pembantu dan 232 Desa, selanjutnya dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999, 2 (dua) kecamatan pembantu yaitu Kecamatan Margatiga dan Sekampung Udik setatusnya di tingkatkan menjadi Kecamatan Definitif, dengan demikian Wilayah Kabupaten Lampung Timur bertambah 2 (dua) kecamatan menjadi 12 kecamatan definitif dan 11 kecamatan pembantu dan 232 desa.
Dengan di tetapkannya Peraturan Daerah No.01 Tahun 2001 dan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan 11(sebelas) kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur sehingga di kecamatan Kabupaten Lampung Timur sekarang berjumlah 23 kecamatan definitif dan 232 desa.Dengan Keputusan Bupati 232 defininitif can desa persiapan.Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur No 19 Tahun 2001 dan No 06 Tahun 2002 maka jumlah desa di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 232 desa definitif dan desa persiapan.Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2003 Tanggal 10 desember 2003 tentang perubahan status dan desa menjadi Kelurahan, maka 5 desa dalam Kecamatan Sukadana berubah menjadi kelurahan yaitu Pasar Sukadana, Sukadana Ilir, Negara Nabung, Sukadana dan Mataram Marga. sedangkan sekarang jumlah desa / kelurahan yang ada di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 241,yang terdiri dari 227 desa definitif, 5 Kelurahan, 9 desa persiapan.adapun kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Timur yaitu:
1. Sukadana
2. Labuhan Maringgai
3. Jabung
4. Batang Hari
5. Sekampung
6. Pekalongan
7. Way Jepara
8. Purbolinggo
9. Raman Utara
10. Metro Kibang
11. Marga Tiga
12. Sekampung Udik
13. Batang Hari Nuban
14. Bumi Agung
15. Bandar Sribawono
16. Mataram Baru
17. Melinting
18. Gunung Pelindung
19. Pasir Sakti
20. Waway Karya
21. Labuhan Ratu
22. Braja Selebah
23. Way Bungur
24. Marga Sekampung.
Sejak berdirinya Kabupaten Lampung Timur tahun 1999 sampai sekarang telah diJabat oleh 6 Bupati;
1. Hi. Muhamad Nurdin,SH menjabat dari April 1999 s.d.April 2002.
2. Ir.Hi. Irfan N.Djafar,CES - Hi. Bahusin MS menjabat dari 5 Mei 2000 s.d. 9 Desember 2002
3. Hi. Bahusin MS menjabat dari 10 Desember 2002 s.d. 5 Mei 2005.
4. Syaiful Anwar,S.H. menjabat dari 2 Mei 2005 s.d. Agustus 2005
5. Hi. Satono SH,SP.- Noverisman Subing, SH. menjabat dari 2005 s.d. 2009
6. Hi. Satono SH,SP. - Erwin Arifin, SH. akan menjabat dari 2009 s.d. 2014
Dikutip dari situs resmi lamtim

Kabupaten Lampung Utara


Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah menempuh sejarah yang panjang, berliku, dan dinamis. Situs online Pemda Lampura ( www.lampungutara.go.id ) menjelaskan pada awal masa kemerdekaan, berdasarkan UU No. 1 tahun 1945, Lampura merupakan wilayah administratif di bawah Keresidenan Lampung yang terbagi atas beberapa kewedenan, kecamatan dan marga.
Pemerintahan marga dihapuskan dengan Peraturan Residen 3 Desember 1952 Nomor 153/1952, dan dibentuklah “Negeri” yang menggantikan status marga dengan pemberian hak otonomi sepenuhnya berkedudukan di bawah kecamatan. Dengan terjadinya pemekaran beberapa kecamatan, terjadilah suatu negeri di bawah beberapa kecamatan, sehingga dalam tugas pemerintahan sering terjadi benturan. Status pemerintahan negeri dan kewedanan juga dihapuskan dengan berlakunya UU No. 18 tahun 1965.

Berdasarkan UU No. 4 Drt tahun 1965 juncto UU No. 28 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Selatan, terbentuklah Kabupaten Lampura dibawah Propinsi Sumatera Selatan. Dengan terbentuknya Propinsi Lampung berdasarkan UU No. 14 tahun 1964 maka Kabupaten Lampura masuk sebagai bagian dari Propinsi Lampung.

Kabupaten Lampura telah mengalami tiga kali pemekaran sehingga wilayah yang semula seluas 19.368,50 Km2 kini tinggal 2.725,63 Km2. Pemekaran wilayah pertama terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Lampung Barat berdasarkan UU No. 6 tahun 1991, sehinga Wilayah Lampura berkurang 6 kecamatan yaitu : Sumber Jaya, Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan dan Pesisir Utara.

Pemekaran kedua tejadi dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan UU No. 2 tahun 1997. Wilayah Lampura kembali mengalami pengurangan sebanyak 4 kecamatan yaitu : Menggala, Mesuji, Tulang bawang Tengah dan Tulang Bawang Udik. Pemekaran ketiga terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Way Kanan berdasarn UU No. 12 tahun 1999. Lampura kembali berkurang 6 kecamatan yaitu : Blambangan Umpu, Pakuan Ratu, Bahuga, Baradatu, Banjit dan Kasui. Kabupaten Lampura, saat ini tinggal 8 kecamatan yaitu : Kotabumi, Abung Selatan, Abung Timur, Abung Barat, Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Tanjung Raja dan Bukit Kemuning.

Berdasarkan Perda No. 20 tahun 2000 jumlah kecamatan di mekarkan menjadi 16 kecamatan dengan mendefinitifkan 8 kecamatan pembantu yaitu : Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Tengah, Abung Tinggi, Bunga Mayang dan Muara Sungkai. Sedangkan hari kelahiran Kabupaten Lampura Sikep ini, setelah melalui berbagai kajian, disepakati jatuh tanggal 15 Juni 1946 dan ini disyahkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2002.
Kecamatan Berdasarkan Perda No 25/200 tanggal 30-12-2000 tentang Penataan,Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara
1. Kotabumi    ibukota di Kotabumi Ilir
2. Bukit Kemuning    ibukota di Bukit Kemuning
S. Tanjung raja    ibukota di Tanjung raja
4. Abung barat    ibukota di Oganlima
5. Sungkai utara    ibukota di Negara ratu
6. Sungkai selatan    ibukota di Ketapang
7. Abung Timur    ibukota di Bumi Agung
8. Abung Selatan    ibukota di Kalibalangan
Kecamatan Berdasarkan Perda 09/2003 tanggal 10-11-20032000 tentang Penataan,Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kab.LU
1. Abung Tengah    ibukota di Negeri Besar
2. Muara Sungkai    ibukota di Negeri ujungkarang
3. Bungamayang    ibukota di Negara tulangbawang
4. Kotabumi utara    ibukota di Madukoro
5. Abung Tinggi    ibukota di Ulakrengas
6. Abung surakarta    ibukota di Tatakarya
7. Abung semuli    ibukota di Semuliraya
8. Kotabumi selatan    ibukota di Mulangmaya

Berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tanggal 15 Agustus 2006 telah dimekarkan kembali 7 kecamatan yang baru yaitu sebagai berikut :

1. Kecamatan Hulu Sungkai ibukota Gedung Maripat
2. Kecamatan Sungkai Tengah ibukota Batu Nangkop
3. Kecamatan Sungkai Barat ibukota Sinar Harapan
4. Kecamatan Sungkai Jaya ibukota Cempaka
5. Kecamatan Abung Pekurun ibukota Pekurun
6. Kecamatan Abung Kunang ibukota Aji Kagungan
7. Kecamatan Blambangan Pagar ibukota Blambangan

Sehingga saat ini di lampung Utara menjadi 23 kecamatan.
Dikutip dari situs resmi Kab. Lampura 

Kabupaten Mesuji

Kabupaten Mesuji adalah salah satu kabupaten di Provinsi LampungIndonesia. kabupaten ini terletak di perbatasan antara Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung serta Kabupaten OKI Provinsi Sumatra Selatan.

Kabupaten ini memisahkan diri dari kabupaten tulang bawang dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia,Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008. Luas wilayah kabupaten ini adalah 2.184,00 km² sedangkan jumlah penduduknya sebanyak 188.999 jiwa (2006).

Sesuai dengan amanah UU No.49 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji, ditetapkan bahwa ibu kota Kabupaten Mesuji adalah kecamatan Mesuji, berdasarkan hasil musyawarah tokoh-tokoh masyarakat ditetapkan bahwa ibukota terletak tepatnya di Kampung Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji. Nama Wiralaga Mulya diambil dari penggabungan dua Kampung Di Kecamatan Mesuji yaitu Kampung Wiralaga dan Kampung Sidomulya yang juga berdasarkan hasil musyawarah tokoh masyarakat dan para tetua adat yang ada di Kabupaten Mesuji. Pemilihan ibukota kabupaten di Kecamatan Mesuji merupakan solusi terbaik dalam hal pemerataan kesempatan pembangunan, dalam hal ini Kabupaten Mesuji menggunakan prinsip "Segitiga Emas" yakni Kecamatan Mesuji Sebagai Pusat Pemerintahan, Kecamatan Mesuji Timur sebagai sentra pertanian dan perikanan yang didukung oleh Kecamatan Rawa Jitu Utara, dimana Kecamatan Mesuji Timur sendiri terdapat Kota Terpadu Mandiri dan yang terakhir adalah Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang yang secara geografis dilalui Jalan Lintas Timur Sumatera dijadikan sentra Perdagangan dan Pengembangan ekonomi. sedangkan Kecamatan Panca Jaya dan Kecamatan Tanjung Raya yang terdapat di ditengah tengan segitiga emas tersebut dengan sendirinya dapat menikmati pembangunan secara langsung dan/atau tidak langsung akibat dari bergeraknya roda pemerintahan, pertanian serta perdagangan di Kabupaten Mesuji.

Kabupaten Mesuji secara administrasi termasuk dalam wilayah Propinsi Lampung. Kabupaten Mesuji dibentuk berdasarkan undang-undang Nomor 49 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Mesuji di Propinsi Lampung. Sebelum ditetapkan sebagai Daerah Otonomi Baru Kabupaten Mesuji merupakan pemekaran dari wilayah Kabupaten Tulang Bawang di Propinsi Lampung. Secara administrasi Kabupaten Mesuji terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan, yaitu:
  1. Kecamatan Way serdang
  2. Kecamatan Simpang Pematang
  3. Kecamatan Panca Jaya
  4. Kecamatan Tanjung Raya
  5. Kecamatan Mesuji
  6. Kecamatan Mesuji Timur
  7. Kecamatan Rawajitu Utara
Sampai saat ini Kabupaten Mesuji terdiri dari 75 kampung, dimana 9 (sembilan) kampung merupakan kampung pribumi (Kampung: Wiralaga Satu, Wiralaga Dua, Sungai Badak, Sri Tanjung, Kagungan Dalam, Nipah kuning, Sungai Cambai, Talang Batu dan Sungai Sidang) dan 66 (enam puluh enam) kampung merupakan kampung Transmigrasi Lokal. Kampung pribumi merupakan kampung perairan yang sebagian besar masyarakat hidup dan bermukim di pinggiran Sungai Mesuji.
Dikutip dari sumber situs resmi kab.mesuji dan wikimwsuji

Kabupaten Pesawaran


Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pesawaran terbentuk melalui tahapan proses perjuangan yang cukup panjang, diawali sebelum Provinsi Lampung memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana  tercatat dalam sejarah sebagai berikut :
 1.      Pada awal Tahun 1967 wilayah Lampung Selatan yang Ibukotanya di Tanjung Karang berasal dari 4 (empat) kewedanaan yaitu : Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk Betung, Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota Agung.
2.      Pada Tahun 1968 Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu : Kabupaten Rajabasa dengan Ibukota Kalianda sekarang Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibukota Kota Agung yang terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan terbentuk pada Tahun 2007.
3.       Pada Tahun 1969 dengan disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR Negeri, mengusulkan kembali pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran, Kewedanaan Kota Agung menjadi Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk Betung menjadi wilayah pemekaran Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota Bandar Lampung).
4.     Dalam rangka melanjutkan perjuangan para pendahulu seiring dengan semangat reformasi dan pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, masyarakat belahan Barat Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan dialog terbuka antara para Tokoh dan masyarakat dalam rangka membentuk Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) pada tanggal 16 April 2001 bertempat di Gedung Ngandan Gawi Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan kesepakatan bersama Bapak  M. ALZIER DIANIS THABRANIE diberikan kepercayaan sebagai ketua Umum dan Bapak MUALLIMIN TAHER sebagai Ketua Harian didampingi para Penasehat, Pembina dan Pengurus lainnya yang tertuang dalam SK Nomor : 01/P3KP/10K/PPK/IV/2001 tanggal 17 April 2001 tentang Struktur Komposisi dan Personil Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran Tahun 2001.
5.      Pada Tahun 2002 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Universitas Lampung (UNILA) melakukan penelitian dan Pengkajian tentang Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten. Adapun hasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah Kabupaten Pesawaran.
6.      Dalam perjalanan di Bulan Oktober dan November 2004 Jabatan Ketua Harian diserah terimakan dari Bapak MUALLIM TAHER kepada Bapak Drs. ZAINAL FANANI IDRIS berikut kepengurusan lainnya melalui proses penggantian personil yang tertuang dalam SK Nomor : 01/Istimewa/10/P3KP/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Penunjukan Ketua Harian Panitia Pelaksana Persiapan  Kabupaten Pesawaran (P3KP) Tahun 2004 dan Nomor : 02/Istimewa/11/2004 tanggal 5 November 2004 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran jo SK Nomor : 02.a/Istimewa/XI/2005 tanggal 27 November 2005 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran.
Berkat kegigihan perjuangan dari P3KP, disertai dengan iringan doa seluruh lapisan masyarakat yang mendapat ridho dari Allah SWT, maka Pemerintah Daerah menanggapi keinginan tersebut dengan menerbitkan beberapa kebijakan yang mendukung terbentuknya Kabupaten Pesawaran antara  lain :

1.     Keputusan DPRD kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan DPRD  Kabupaten Lampung Selatan atas Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
2.     Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesawaran di Gedong Tataan;
3.     Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan Dukungan Dana dari Kabupaten Lampung Selatan untuk Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
4.      Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/Pim.DPRD-LS/2005 tanggal 18 Januari 2005 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Kabupaten Pesawaran;
5.       Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal 11 Januari 2005 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan;
6.      Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
7.     Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor : 16 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
8.      Surat Gubernur Lampung Nomor : 135/2702/01/2006 tentang Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Mesuji dan Tulang Bawang Barat;
Dari beberapa tahapan kebijakan daerah tersebut, maka pada tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh) wilayah Kecamatan yaitu:
1.        Kecamatan Gedong Tataan.
2.        Kecamatan Negeri Katon.
3.        Kecamatan Tegineneng.
4.        Kecamatan Way Lima.
5.        Kecamatan Padang Cermin.
6.        Kecamatan Punduh Pedada.
7.        Kecamatan Kedondong

Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang  Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor : 135/2051/SJ tanggal 31 Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Demikian sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Pesawaran.

Sumber http://pesawarankab.go.id/profil/sejarah-pesawaran/

Kabupaten Pringsewu


Kabupaten Pringsewu adalah salah satu kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia. Kabupaten ini disahkan menjadi kabupaten dalamRapat Paripurna DPR tanggal 29 Oktober 2008, sebagai pemekaran dari Kabupaten Tanggamus. Kabupaten ini Terletak 37 kilometer sebelah barat Bandar Lampung, ibu kota provinsi.
Saat ini Pringsewu disetujui menjadi kabupaten tersendiri karena perkembangannya yang bagus, baik dari segi pendapatan daerah, taraf ekonomi maupun pendidikan penduduk. Mata pencaharian yang utama di Pringsewu adalah bertani dan berdagang. Letaknya yang sangat strategis, sangat sayang jika tidak dimanfaatkan oleh Pemda setempat.

Sejarah Pringsewu diawali dengan berdirinya sebuah perkampungan (tiuh) yang bernama Margakaya pada tahun 1738 Masehi, yang dihuni masyarakat asli suku Lampung-Pubian yang berada di tepi aliran sungai Way Tebu (4 km dari pusat Kota Pringsewu ke arah selatan saat ini).
Selanjutnya, 187 tahun berikutnya yakni pada tahun 1925 sekelompok masyarakat dari Pulau Jawa, melalui program kolonisasi oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, juga membuka areal permukiman baru dengan membabat hutan bambu yang cukup lebat di sekitar tiuh Margakaya tersebut. Karena begitu banyaknya pohon bambu di hutan yang mereka buka tersebut, oleh masyarakat desa yang baru dibuka tersebut dinamakan Pringsewu, yang berasal dari bahasa Jawa yang artinya Bambu Seribu.
Saat ini daerah yang dahulunya hutan bambu tersebut telah menjelma menjadi sebuah kota yang cukup maju dan ramai di Provinsi Lampung, yakni yang sekarang dikenal sebagai ‘Pringsewu’ yang saat ini juga merupakan salah satu kota terbesar di Provinsi Lampung.
Selanjutnya, pada tahun 1936 berdiri pemerintahan Kawedanan Tataan yang beribukota di Pringsewu, dengan Wedana pertama yakni Bapak Ibrahim hingga 1943. Selanjutnya Kawedanan Tataan berturut-turut dipimpin oleh Bapak Ramelan pada tahun 1943, Bapak Nurdin pada tahun 1949, Bapak Hasyim Asmarantaka pada tahun 1951, Bapak Saleh Adenan pada tahun 1957, serta pada tahun 1959 diangkat sebagai Wedana yaitu Bapak R.Arifin Kartaprawira yang merupakan Wedana terakhir hingga tahun 1964, saat pemerintahan Kawedanan Tataan dihapuskan.
Pada tahun 1964, dibentuk pemerintahan Kecamatan Pringsewu yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964, yang sebelumnya Pringsewu juga pernah menjadi bagian dari Kecamatan Pagelaran yang juga beribukota di Pringsewu.
Dalam sejarah perjalanan berikutnya, Kecamatan Pringsewu bersama sejumlah kecamatan lainnya di wilayah Lampung Selatan bagian barat yang menjadi bagian wilayah administrasi Pembantu Bupati Lampung Selatan Wilayah Kotaagung, masuk menjadi bagian wilayah Kabupaten Tanggamus berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997, hingga terbentuk sebagai daerah otonom yang mandiri.
Kabupaten Pringsewu merupakan wilayah heterogen terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, dengan masyarakat Jawa yang cukup dominan, disamping masyarakat asli Lampung, yang terdiri dari masyarakat yang beradat Pepadun (Pubian) serta masyarakat beradat Saibatin (Peminggir).
Kabupaten Pringsewu mempunyai luas wilayah 625 km2, berpenduduk 377.857 jiwa (data 2011) terdiri dari 195.400 laki–laki dan 182.457 perempuan. Kabupaten Pringsewu terdiri dari 96 pekon (desa) dan 5 kelurahan, yang tersebar di 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Pardasuka, Gadingrejo, Sukoharjo, Ambarawa, Adiluwih, Kecamatan Banyumas dan Pagelaran Utara.
Dari segi luas wilayah, Kabupaten Pringsewu saat ini merupakan kabupaten terkecil, sekaligus terpadat di Provinsi Lampung.

Di adopsi dari sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Pringsewu

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Semoga Bermanfaat Dan Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda