Tampilkan postingan dengan label Kodya-Kab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kodya-Kab. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Oktober 2012

Kabupaten Way Kanan

Kabupaten Way Kanan adalah pemekaran dari lampung utara di tetapkan berdasarkan UU No 12 tahun 1999. peresmian kabupaten way kanan pada tanggal 27 april 1999, dan saat ini memiliki  14 kecamatan dengan luas wilayah 3.921,63 km2 dan berpenduduk 466.844 Jiwa dan memiliki banyak tempat wisata budaya


Kabupaten Way Kanan terletak pada posisi antara 6o45 3o45 Lintang Selatan dan 103o00 105o50 Bujur Timur. Berbatasan dengan Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan di sebelah utara, Kabupaten Lampung Utara di sebelah selatan, Kabupaten Tulang Bawang di sebelah timur dan Kabupaten Lampung Barat di sebelah barat.
Kabupaten Way Kanan merupakan daerah agraris, dimana mayoritas penduduknya memiliki mata pencaharian sebagai petani. Berdasarkan jenis usaha tani yang dikembangkan meliputi budidaya tanaman pangan dan hortikultura, budidaya peternakan dan budidaya perikanan. Adapu lahan di Kabupaten Way Kanan sangat luas yang dapat dibedakan menjadi lahan sawah dan lahan kering.
Produksi lahan perkebunan dan persawahan sangat dipengaruhi oleh kondisi perairan yang ada. Kabupaten Way Kanan memiliki daerah aliran sungai yang cukup besar dan sebagian besar telah dikelola menjadi saluran irigasi teknis dan semi teknis. Komoditi tanaman pangan antara lain padi, jagung, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar. Potensi tanaman buah-buahan juga cukup potensial untuk dikembangkan. Beberapa yang memiliki potensi adalah jeruk, nanas dan pisang.
Potensi perikanan di Kabupaten Way Kanan ditopang oleh 2 kegiatan utama yaitu kegiatan perikanan budidaya dan perikanan tangkap di perairan umum. Meskipun way Kanan tidak memiliki potensi perikanan laut, namun potensi perikanan perairan umum untuk pengembangan perikanan darat darat dan perikanan tangkap cukup prospektif. Ada beberapa lokasi yang potensial untuk dijadikan lokasi pengembangan yaitu sungai Way Kanan, Way Umpu, Way Besai, Way Giham dan Way Tahmi.
Untuk perikanan budidaya, tersedia lokasi potensial di Kecamatan Banjit, Baradutu dan Bahuga dengan jenis komoditi seperti ikan mas, nila, patin dan lele. Populasi ternak yang telah lama dikembangkan di Kabupaten Way Kanan merupakan potensi dasar bagi perkembangan peternakan di wilayah ini. Dari populasi yang ada, ternak tersebut dikembangkan dan dibudidayakan untuk memenuhi kebutuhan konsumni lokal dan konsumsi kabupaten lain, baik dalam provinsi maupun luar provinsi dan untuk kebutuhan bibit. Ada beberapa jenis ternak yang sangat potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Way Kanan antara lain sapi, kambing, itik, babi, domba, ayam petelur dan ayam buras. Keberadaan peternakan di Kabupaten Way Kanan sangat potensial karena didukung oleh ketersediaan limbah pertanian sebagai sumber pakan ternak. Selain limbah pertaninan sebagai sumber dasar pakan ternak, maka dengan beroperasinya perkebunan karet dan sawit baik milik pemerintah.swasta maupun rakyat di Kabupaten Way Kanan juga merupakan sumber pakan ternak yang baik. Produksi rumput yang tumbuh di sela-sela pohon, baik karet maupun kelapa sawit mencapai 250.500 ton/tahun sehingga mampu menampung 22.772 ST/tahun setara dengan 22.772 ekor sapi dewasa.
Keberadaan agroindustri yang berkembang di Kabupaten Way Kanan (pabrik tapioka, pabrik gula tebu, pengolahan padi, dan pengolahan buah nanas) sebagai penghasil sumber pakan bagi pengembangan ternak baik ternak besar, kecil maupun unggas. Sampai saat ini limbah tersebut belum dimanfaatkan secara optimal sementara produksinya cukup besar. Dengan kondisi diatas maka peluang investasi di bidang peternakan terbuka luas bagi investor untuk membuka usahanya.
Potensi perkebunan di Kabupaten Way Kanan merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan, areal perkebunan Kabupaten Way Kanan mencakup areal seluas 145.989,30 Ha dengan jumlah produksi hasil perkebunan 245.380,60 Ton/Th. Tanaman perkebunan yang berada di Kabupaten Way Kanan antara lain : karet, kelapa sawit, kelapa dalam, kelapa hibrida, kopi, lada, kakao, dan cengkeh. Jenis tanaman perkebunan yang sangat potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Way Kanan antara lain : Karet, kelapa sawit, kakao dan kopi. Sentra pengembangan perkebunan karet di Kabupaten Way Kanan meliputi wilayah kecamatan Blambangan Umpu, Negeri Agung, Way Tuba, Pakuon Ratu, Negeri Besar, dan Negara Batin. Sentra pengembangan perkebunan tersebar hamper diseluruh wilayah kecamatan Blambangan Umpu, Negeri Agung, Way Tuba, Pakuon Ratu, Negeri Besar, Negara Batin, Bahuga, Bumi Agung, dan Buay Bahuga. Sentra pengembangan perkebunan kopi tersebar di wilayah kecamatan Banjit, Kasui, Rebang Tangkas, Baradatu, dan Gunung Labuhan. Sentra pengembangan perkebunan lada tersebar di wilayah kecamatan Banjit, Kasui, Rebang Tangkas, Baradatu, dan Gunung Labuhan. Sentra pengembangan perkebunan kakao tersebar di wilayah kecamatan Banjit, Kasui, Rebang Tangkas, Baradatu, dan Gunung Labuhan.
Potensi kawasn hutan di Kabupaten Way Kanan mempunyai luas wilayah hutan 89.286,42 Ha. Kawasan hutan yang ada menghasilkan berbagai jenis kayu seperti kayu rimba campuran, kayu jati, sengon, akasia mangium, dan hasil hutan non kayu lainnya. Peluang investasi yang dapat dikembangkan pada sektor kehutanan diantaranya engaktifkan kembali kegiatan Hutan Tanaman industri seluas 53.554,58 Ha yang berada pada kawasan hutan register Rebang, Muara Dua, dan Way Hanakau pada eks areal PT. Inhutani V yang sedang mengalami liquiditas, Pembangunan dan mengembangan industri pengolahan hasil hutan baik berupa kayu maupun non kayu, serta Pemanfaatan jasa lingkungan kawasan hutan untuk ekowisata.
Kabupaten Way Kanan merupakan daerah yang mempunyai bahan galian yang cukup potensial untuk diusahakan. Selain bahan galian Batubara yang akan menjadi bahan galian andalan, terdapat pula bahan galian mineral dan logam berupa emas. Selain bahan galian tersebut, masih terdapat bahan galian industri yang terdapat di Kabupaten Way Kanan seperti : zeolit, kaolin, bentonit, batu gamping, andesit, riodasit, marmer, tupa, pasir batu, basalt, breksi, vulkanik dan batu mulia.
Industri besar yang berkembang di Kabupaten Way Kanan merupakan industri pengolahan hasil pertanian dan perkebunan seperti ; Industri pengolahan singkong menjadi tepung tapioka, Industri pengolahan kelapa sawit menjadi CPO, Industri pengolahan dan pengalengan buah nanas, Industri pengolahan kayu karet menjadi kayu lapis, Industri pengolahan tebu menjadi gula. Peluang investasi yang dapat dikembangkan pada sektor industri antara lain pembangunan industri pengolahan hasil pertanian, industri pengolahan bahan galian tambang kaolin, industri hilir dengan bahan baku kelapa, industri pengolahan hasil perkebunan karet dan industri pengolahan singkong menjadi bio-etanol. Kabupaten Way Kanan yang dilalui jalan Lintas Sumatera dan merupakan daerah perlintasan kereta api serta didukung dengan keberadaan lapangan terbang Way Tuba mempunyai potensi dalam pengembangan sektor perdagangan dan jasa di wilayah ini. Pengembangan perdagangan dan jasa di Kabupaten Way Kanan lebih bersifat untuk memfasilitasi hasil produksi dan transaksi komoditas hasil perkebunan, pertanian tanaman pangan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Sektor pariwisata di Kabupaten Way Kanan belum begitu berkembang namun memiliki potensi wisata yang cukup potensial apabila dikelola dan dikembangkan. Obyek wisata yang berotensi untuk dikembangkan antara lain Curup Putri Malu, Curup Bukit Duduk, Curup Gangsa dan sumber air panas Kayu Batu dan Bukit Gemuruh.

Sumber Data: http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/id/displayprofil.php?ia=1807

Kabupaten Lampung Timur


Sejarah Lampung Timur
Zaman Pemerintahan BELANDA
Wilayah Kabupaten Lampung Timur yang sekarang ini, pada zaman Pemerintahan Belanda merupakan Onder Afdeling Sukadana yang di kepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda dan dalam pelaksanaannya di Bantu oleh seorang Demang bangsa Pribumi / Indonesia. Onder Afdeling Sukadana terbagi atas 3 distrik, Yaitu :
1. Onder Distrik Sukadana
2. Onder Distrik Labuan Maringgai
3. Onder Distrik Gunung Sugih.

Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh asisten Demang yang berkedudukan sebagai pembantu Demang untuk mengkoordinir pesirah.
Masing-masing onder Distrik terdiri dari marga-marga, yaitu :
Onder Distrik Sukadana terdiri dari :
1. Marga Sukadana
2. Marga Tiga
3. Marga Nuban
4. Marga Unyai Way Seputih
Onder Distrik Labuhan Maringgai terdiri dari :
1. Marga Melinting
2. Marga Sekampung Ilir
3. Marga Sekampung Udik
4. marga Subing Labuhan
Onder Distrik Gunung Sugih terdiri dari :
1. Marga Unyi
2. Marga Subing
3. Marga Anak Tuha
4. marga Pubian
Zaman Pemerintahan JEPANG (1942-1945)
Wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Pemerintahan Jepang merupakanh wilayah Bun Shu Metro, yang terbagi dalam beberapa Bun Shu, Marga-marga dan kampung-kampung. Bun Shu dikepalai oleh seorang, Bun Shu Cho dan Bun Shu Cho. Marga di kepalai oleh marga Cho, dan kampung dikepalai oleh seorang kepala kampung.

Zaman Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, dan dengan berlakunya peraturan peralihan pasal 2 UUD 1945, maka Bun Shu Metro berubah menjadi Kabupaten Lampung Tengah yang dikepalai oleh seorang Bupati. Bupati pertama Kabupaten Lampung Tengah adalah Burhanuddin dengan masa jabatan tahun 1945 hingga 1948.itulah sebapnya ditinjau dari perkembangan organisasi Pemerintahan maka pembagian Wilayah Lampung atas Kabupaten-Kabupaten dianggap terjadi pada zaman Pemerintahan Jepang.
Kejadian-Kejadian yang perlu di catat pada tahun 1946 s/d 1947 jumlah Marga bertambah 2 Marga yaitu :
1. Marga Terusan Unyai
2. Marga Selagai Lingga
Tambahan Marga ini terjadi karna adanaya perubahan batas wilayah ataupun karna terjadinya perpindahan dan perkembangan penduduk.

Masa Pemerintahan Negeri (1953 s/d 1975)
Dengan di bubarkannya Pemerintah Marga sebagai gantinya di bentuk pemerintahan Negeri yang terdiri dari seorang kepala Negeri dan Dewan Negeri, Kepala Negeri di pilih oleh Dewan Negeri dan para Kepala kampong, pada masa ini di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 9 (sembilan) Negeri yaitu :
1. Negeri Pekalongan dengan pusat pemerintahan di Pekalonngan
2. Negeri Tribawono dengan pusat Pemerintahan Di Banar joyo
3. Negeri Sekampung dengan pusat Pemerintahan di Sumbergede
4. Negeri Sukadana dengan pusat Pemerintahan di Sukadana
5. Negeri Labuhan Maringgai dengan pusat Pemerintahan di lahubahn maringgai.
Dalam Praktek Sistem Pemerintahan Negeri tersebut di rasakan adanya kurang keserasian dengan Pemerintah Kecamatan dan keadanya ini menyulitkan Tugas Pemerintah. Oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tinggat I Lampung mulai tahun 1972 mengambil kebijaksanaan secara bertahap untuk menghapus Pemerintahan Negeri dengan jalan tidak lagi mengangkat Kepala Negeri yang telah habis masa jabatannya dan dengan demikian secara bertahap Pemerintahan negeri di Lampung Tengah hapus, sedangkan hak dan kewajiban Pemerintah Negeri beralih kepada Pemerintahan Kecamatan setempat.
Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah di bagian timur maka di bentuk wilayah kerja pembantu Bupati Lampung Tengah Wilayah Timur di Sukadana yang meliputi 10 (sepuluh) Kecamatan yaitu Kecamatan Metro Kibang, Batanghari, Sekampung, Jabung, Labuhan maringgai,Way Jepara, Sukadana, Pekalongan, Raman Utara dan Purbolinggo.
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah ditata menjadi 3 (Tiga) Daerah Tingkat II.
Pada tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999,Wilayah Pembantu Bupati Kabupaten Lampung Tengah Wilayah Sukadana dibentuk menjadi Kabupaten Lampung Timur yang meliputi 10 (sepuluh) Kecamatan Definitif dan 13 (tiga belas) Kecamatan Pembantu.

Administrasi Pemerintahan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999, diresmikan pada tanggal 27 April 1999 dengan pusat Pemerintahan di Kota Sukadana. Pemda Kabupaten Lampung Timur meliputi 10 Kecamatan definitif, 13 Kecamatan Pembantu dan 232 Desa, selanjutnya dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1999, 2 (dua) kecamatan pembantu yaitu Kecamatan Margatiga dan Sekampung Udik setatusnya di tingkatkan menjadi Kecamatan Definitif, dengan demikian Wilayah Kabupaten Lampung Timur bertambah 2 (dua) kecamatan menjadi 12 kecamatan definitif dan 11 kecamatan pembantu dan 232 desa.
Dengan di tetapkannya Peraturan Daerah No.01 Tahun 2001 dan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan 11(sebelas) kecamatan di Wilayah Kabupaten Lampung Timur sehingga di kecamatan Kabupaten Lampung Timur sekarang berjumlah 23 kecamatan definitif dan 232 desa.Dengan Keputusan Bupati 232 defininitif can desa persiapan.Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur No 19 Tahun 2001 dan No 06 Tahun 2002 maka jumlah desa di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 232 desa definitif dan desa persiapan.Dengan Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2003 Tanggal 10 desember 2003 tentang perubahan status dan desa menjadi Kelurahan, maka 5 desa dalam Kecamatan Sukadana berubah menjadi kelurahan yaitu Pasar Sukadana, Sukadana Ilir, Negara Nabung, Sukadana dan Mataram Marga. sedangkan sekarang jumlah desa / kelurahan yang ada di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 241,yang terdiri dari 227 desa definitif, 5 Kelurahan, 9 desa persiapan.adapun kecamatan-kecamatan di Kabupaten Lampung Timur yaitu:
1. Sukadana
2. Labuhan Maringgai
3. Jabung
4. Batang Hari
5. Sekampung
6. Pekalongan
7. Way Jepara
8. Purbolinggo
9. Raman Utara
10. Metro Kibang
11. Marga Tiga
12. Sekampung Udik
13. Batang Hari Nuban
14. Bumi Agung
15. Bandar Sribawono
16. Mataram Baru
17. Melinting
18. Gunung Pelindung
19. Pasir Sakti
20. Waway Karya
21. Labuhan Ratu
22. Braja Selebah
23. Way Bungur
24. Marga Sekampung.
Sejak berdirinya Kabupaten Lampung Timur tahun 1999 sampai sekarang telah diJabat oleh 6 Bupati;
1. Hi. Muhamad Nurdin,SH menjabat dari April 1999 s.d.April 2002.
2. Ir.Hi. Irfan N.Djafar,CES - Hi. Bahusin MS menjabat dari 5 Mei 2000 s.d. 9 Desember 2002
3. Hi. Bahusin MS menjabat dari 10 Desember 2002 s.d. 5 Mei 2005.
4. Syaiful Anwar,S.H. menjabat dari 2 Mei 2005 s.d. Agustus 2005
5. Hi. Satono SH,SP.- Noverisman Subing, SH. menjabat dari 2005 s.d. 2009
6. Hi. Satono SH,SP. - Erwin Arifin, SH. akan menjabat dari 2009 s.d. 2014
Dikutip dari situs resmi lamtim

Kabupaten Lampung Utara


Kabupaten Lampung Utara (Lampura) telah menempuh sejarah yang panjang, berliku, dan dinamis. Situs online Pemda Lampura ( www.lampungutara.go.id ) menjelaskan pada awal masa kemerdekaan, berdasarkan UU No. 1 tahun 1945, Lampura merupakan wilayah administratif di bawah Keresidenan Lampung yang terbagi atas beberapa kewedenan, kecamatan dan marga.
Pemerintahan marga dihapuskan dengan Peraturan Residen 3 Desember 1952 Nomor 153/1952, dan dibentuklah “Negeri” yang menggantikan status marga dengan pemberian hak otonomi sepenuhnya berkedudukan di bawah kecamatan. Dengan terjadinya pemekaran beberapa kecamatan, terjadilah suatu negeri di bawah beberapa kecamatan, sehingga dalam tugas pemerintahan sering terjadi benturan. Status pemerintahan negeri dan kewedanan juga dihapuskan dengan berlakunya UU No. 18 tahun 1965.

Berdasarkan UU No. 4 Drt tahun 1965 juncto UU No. 28 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - Kabupaten dalam Lingkungan Sumatera Selatan, terbentuklah Kabupaten Lampura dibawah Propinsi Sumatera Selatan. Dengan terbentuknya Propinsi Lampung berdasarkan UU No. 14 tahun 1964 maka Kabupaten Lampura masuk sebagai bagian dari Propinsi Lampung.

Kabupaten Lampura telah mengalami tiga kali pemekaran sehingga wilayah yang semula seluas 19.368,50 Km2 kini tinggal 2.725,63 Km2. Pemekaran wilayah pertama terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Lampung Barat berdasarkan UU No. 6 tahun 1991, sehinga Wilayah Lampura berkurang 6 kecamatan yaitu : Sumber Jaya, Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan dan Pesisir Utara.

Pemekaran kedua tejadi dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan UU No. 2 tahun 1997. Wilayah Lampura kembali mengalami pengurangan sebanyak 4 kecamatan yaitu : Menggala, Mesuji, Tulang bawang Tengah dan Tulang Bawang Udik. Pemekaran ketiga terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Way Kanan berdasarn UU No. 12 tahun 1999. Lampura kembali berkurang 6 kecamatan yaitu : Blambangan Umpu, Pakuan Ratu, Bahuga, Baradatu, Banjit dan Kasui. Kabupaten Lampura, saat ini tinggal 8 kecamatan yaitu : Kotabumi, Abung Selatan, Abung Timur, Abung Barat, Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Tanjung Raja dan Bukit Kemuning.

Berdasarkan Perda No. 20 tahun 2000 jumlah kecamatan di mekarkan menjadi 16 kecamatan dengan mendefinitifkan 8 kecamatan pembantu yaitu : Kotabumi Utara, Kotabumi Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Tengah, Abung Tinggi, Bunga Mayang dan Muara Sungkai. Sedangkan hari kelahiran Kabupaten Lampura Sikep ini, setelah melalui berbagai kajian, disepakati jatuh tanggal 15 Juni 1946 dan ini disyahkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2002.
Kecamatan Berdasarkan Perda No 25/200 tanggal 30-12-2000 tentang Penataan,Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara
1. Kotabumi    ibukota di Kotabumi Ilir
2. Bukit Kemuning    ibukota di Bukit Kemuning
S. Tanjung raja    ibukota di Tanjung raja
4. Abung barat    ibukota di Oganlima
5. Sungkai utara    ibukota di Negara ratu
6. Sungkai selatan    ibukota di Ketapang
7. Abung Timur    ibukota di Bumi Agung
8. Abung Selatan    ibukota di Kalibalangan
Kecamatan Berdasarkan Perda 09/2003 tanggal 10-11-20032000 tentang Penataan,Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kab.LU
1. Abung Tengah    ibukota di Negeri Besar
2. Muara Sungkai    ibukota di Negeri ujungkarang
3. Bungamayang    ibukota di Negara tulangbawang
4. Kotabumi utara    ibukota di Madukoro
5. Abung Tinggi    ibukota di Ulakrengas
6. Abung surakarta    ibukota di Tatakarya
7. Abung semuli    ibukota di Semuliraya
8. Kotabumi selatan    ibukota di Mulangmaya

Berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2006 tanggal 15 Agustus 2006 telah dimekarkan kembali 7 kecamatan yang baru yaitu sebagai berikut :

1. Kecamatan Hulu Sungkai ibukota Gedung Maripat
2. Kecamatan Sungkai Tengah ibukota Batu Nangkop
3. Kecamatan Sungkai Barat ibukota Sinar Harapan
4. Kecamatan Sungkai Jaya ibukota Cempaka
5. Kecamatan Abung Pekurun ibukota Pekurun
6. Kecamatan Abung Kunang ibukota Aji Kagungan
7. Kecamatan Blambangan Pagar ibukota Blambangan

Sehingga saat ini di lampung Utara menjadi 23 kecamatan.
Dikutip dari situs resmi Kab. Lampura 

Kabupaten Mesuji

Kabupaten Mesuji adalah salah satu kabupaten di Provinsi LampungIndonesia. kabupaten ini terletak di perbatasan antara Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung serta Kabupaten OKI Provinsi Sumatra Selatan.

Kabupaten ini memisahkan diri dari kabupaten tulang bawang dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia,Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008. Luas wilayah kabupaten ini adalah 2.184,00 km² sedangkan jumlah penduduknya sebanyak 188.999 jiwa (2006).

Sesuai dengan amanah UU No.49 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji, ditetapkan bahwa ibu kota Kabupaten Mesuji adalah kecamatan Mesuji, berdasarkan hasil musyawarah tokoh-tokoh masyarakat ditetapkan bahwa ibukota terletak tepatnya di Kampung Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji. Nama Wiralaga Mulya diambil dari penggabungan dua Kampung Di Kecamatan Mesuji yaitu Kampung Wiralaga dan Kampung Sidomulya yang juga berdasarkan hasil musyawarah tokoh masyarakat dan para tetua adat yang ada di Kabupaten Mesuji. Pemilihan ibukota kabupaten di Kecamatan Mesuji merupakan solusi terbaik dalam hal pemerataan kesempatan pembangunan, dalam hal ini Kabupaten Mesuji menggunakan prinsip "Segitiga Emas" yakni Kecamatan Mesuji Sebagai Pusat Pemerintahan, Kecamatan Mesuji Timur sebagai sentra pertanian dan perikanan yang didukung oleh Kecamatan Rawa Jitu Utara, dimana Kecamatan Mesuji Timur sendiri terdapat Kota Terpadu Mandiri dan yang terakhir adalah Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang yang secara geografis dilalui Jalan Lintas Timur Sumatera dijadikan sentra Perdagangan dan Pengembangan ekonomi. sedangkan Kecamatan Panca Jaya dan Kecamatan Tanjung Raya yang terdapat di ditengah tengan segitiga emas tersebut dengan sendirinya dapat menikmati pembangunan secara langsung dan/atau tidak langsung akibat dari bergeraknya roda pemerintahan, pertanian serta perdagangan di Kabupaten Mesuji.

Kabupaten Mesuji secara administrasi termasuk dalam wilayah Propinsi Lampung. Kabupaten Mesuji dibentuk berdasarkan undang-undang Nomor 49 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Mesuji di Propinsi Lampung. Sebelum ditetapkan sebagai Daerah Otonomi Baru Kabupaten Mesuji merupakan pemekaran dari wilayah Kabupaten Tulang Bawang di Propinsi Lampung. Secara administrasi Kabupaten Mesuji terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan, yaitu:
  1. Kecamatan Way serdang
  2. Kecamatan Simpang Pematang
  3. Kecamatan Panca Jaya
  4. Kecamatan Tanjung Raya
  5. Kecamatan Mesuji
  6. Kecamatan Mesuji Timur
  7. Kecamatan Rawajitu Utara
Sampai saat ini Kabupaten Mesuji terdiri dari 75 kampung, dimana 9 (sembilan) kampung merupakan kampung pribumi (Kampung: Wiralaga Satu, Wiralaga Dua, Sungai Badak, Sri Tanjung, Kagungan Dalam, Nipah kuning, Sungai Cambai, Talang Batu dan Sungai Sidang) dan 66 (enam puluh enam) kampung merupakan kampung Transmigrasi Lokal. Kampung pribumi merupakan kampung perairan yang sebagian besar masyarakat hidup dan bermukim di pinggiran Sungai Mesuji.
Dikutip dari sumber situs resmi kab.mesuji dan wikimwsuji

Kabupaten Pesawaran


Sejarah Terbentuknya Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pesawaran terbentuk melalui tahapan proses perjuangan yang cukup panjang, diawali sebelum Provinsi Lampung memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana  tercatat dalam sejarah sebagai berikut :
 1.      Pada awal Tahun 1967 wilayah Lampung Selatan yang Ibukotanya di Tanjung Karang berasal dari 4 (empat) kewedanaan yaitu : Kewedanaan Kalianda, Kewedanaan Teluk Betung, Kewedanaan Gedong Tataan dan Kewedanaan Kota Agung.
2.      Pada Tahun 1968 Kabupaten Lampung Selatan diusulkan untuk dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu : Kabupaten Rajabasa dengan Ibukota Kalianda sekarang Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus dengan Ibukota Kota Agung yang terbentuk pada Tahun 1997 dan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan terbentuk pada Tahun 2007.
3.       Pada Tahun 1969 dengan disposisi oleh Pemerintahan Negeri dan DPR Negeri, mengusulkan kembali pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Kewedanaan Pringsewu menjadi Kabupaten Pesawaran, Kewedanaan Kota Agung menjadi Kabupaten Tanggamus dan Kewedanaan Teluk Betung menjadi wilayah pemekaran Kotamadya Tanjung Karang (sekarang Kota Bandar Lampung).
4.     Dalam rangka melanjutkan perjuangan para pendahulu seiring dengan semangat reformasi dan pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, masyarakat belahan Barat Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan dialog terbuka antara para Tokoh dan masyarakat dalam rangka membentuk Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran (P3KP) pada tanggal 16 April 2001 bertempat di Gedung Ngandan Gawi Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan kesepakatan bersama Bapak  M. ALZIER DIANIS THABRANIE diberikan kepercayaan sebagai ketua Umum dan Bapak MUALLIMIN TAHER sebagai Ketua Harian didampingi para Penasehat, Pembina dan Pengurus lainnya yang tertuang dalam SK Nomor : 01/P3KP/10K/PPK/IV/2001 tanggal 17 April 2001 tentang Struktur Komposisi dan Personil Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran Tahun 2001.
5.      Pada Tahun 2002 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian Universitas Lampung (UNILA) melakukan penelitian dan Pengkajian tentang Kelayakan Kabupaten Lampung Selatan untuk dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten. Adapun hasil penelitiannya Kabupaten Lampung Selatan Layak dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten dengan Kabupaten Pemekaran adalah Kabupaten Pesawaran.
6.      Dalam perjalanan di Bulan Oktober dan November 2004 Jabatan Ketua Harian diserah terimakan dari Bapak MUALLIM TAHER kepada Bapak Drs. ZAINAL FANANI IDRIS berikut kepengurusan lainnya melalui proses penggantian personil yang tertuang dalam SK Nomor : 01/Istimewa/10/P3KP/2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang Penunjukan Ketua Harian Panitia Pelaksana Persiapan  Kabupaten Pesawaran (P3KP) Tahun 2004 dan Nomor : 02/Istimewa/11/2004 tanggal 5 November 2004 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran jo SK Nomor : 02.a/Istimewa/XI/2005 tanggal 27 November 2005 tentang Pengangkatan Pelaksana Harian Panitia Pelaksana Persiapan Kabupaten Pesawaran.
Berkat kegigihan perjuangan dari P3KP, disertai dengan iringan doa seluruh lapisan masyarakat yang mendapat ridho dari Allah SWT, maka Pemerintah Daerah menanggapi keinginan tersebut dengan menerbitkan beberapa kebijakan yang mendukung terbentuknya Kabupaten Pesawaran antara  lain :

1.     Keputusan DPRD kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan DPRD  Kabupaten Lampung Selatan atas Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
2.     Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 02/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Pesawaran di Gedong Tataan;
3.     Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 03/DPRD-LS/2005 tanggal 7 Januari 2005 tentang Persetujuan Dukungan Dana dari Kabupaten Lampung Selatan untuk Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
4.      Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/Pim.DPRD-LS/2005 tanggal 18 Januari 2005 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Kabupaten Pesawaran;
5.       Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 07/TAPEM/HK-LS/2005 tanggal 11 Januari 2005 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan Ibukota Gedong Tataan;
6.      Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 29/TAPEM/HK-LS/2007 tanggal 16 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk Calon Pemerintah Kabupaten Pesawaran;
7.     Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor : 16 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pesawaran;
8.      Surat Gubernur Lampung Nomor : 135/2702/01/2006 tentang Usulan Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Mesuji dan Tulang Bawang Barat;
Dari beberapa tahapan kebijakan daerah tersebut, maka pada tanggal 17 Juli 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung dengan 7 (tujuh) wilayah Kecamatan yaitu:
1.        Kecamatan Gedong Tataan.
2.        Kecamatan Negeri Katon.
3.        Kecamatan Tegineneng.
4.        Kecamatan Way Lima.
5.        Kecamatan Padang Cermin.
6.        Kecamatan Punduh Pedada.
7.        Kecamatan Kedondong

Kemudian sebagai tindak lanjut penetapan Undang-Undang  Nomor : 33 Tahun 2007 Menteri dalam Negeri menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten/Kota melalui Surat Menteri dalam Negeri Nomor : 135/2051/SJ tanggal 31 Aagustus 2007 dan pada tanggal 2 November 2007 Menteri dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, melaksanakan peresmian pembentukan Kabupaten Pesawaran dengan melantik Bapak Drs. H. HARIS FADILAH, M.M sebagai Penjabat Bupati Pesawaran yang pertama dan dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Demikian sejarah singkat terbentuknya Kabupaten Pesawaran.

Sumber http://pesawarankab.go.id/profil/sejarah-pesawaran/

Kabupaten Pringsewu


Kabupaten Pringsewu adalah salah satu kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia. Kabupaten ini disahkan menjadi kabupaten dalamRapat Paripurna DPR tanggal 29 Oktober 2008, sebagai pemekaran dari Kabupaten Tanggamus. Kabupaten ini Terletak 37 kilometer sebelah barat Bandar Lampung, ibu kota provinsi.
Saat ini Pringsewu disetujui menjadi kabupaten tersendiri karena perkembangannya yang bagus, baik dari segi pendapatan daerah, taraf ekonomi maupun pendidikan penduduk. Mata pencaharian yang utama di Pringsewu adalah bertani dan berdagang. Letaknya yang sangat strategis, sangat sayang jika tidak dimanfaatkan oleh Pemda setempat.

Sejarah Pringsewu diawali dengan berdirinya sebuah perkampungan (tiuh) yang bernama Margakaya pada tahun 1738 Masehi, yang dihuni masyarakat asli suku Lampung-Pubian yang berada di tepi aliran sungai Way Tebu (4 km dari pusat Kota Pringsewu ke arah selatan saat ini).
Selanjutnya, 187 tahun berikutnya yakni pada tahun 1925 sekelompok masyarakat dari Pulau Jawa, melalui program kolonisasi oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, juga membuka areal permukiman baru dengan membabat hutan bambu yang cukup lebat di sekitar tiuh Margakaya tersebut. Karena begitu banyaknya pohon bambu di hutan yang mereka buka tersebut, oleh masyarakat desa yang baru dibuka tersebut dinamakan Pringsewu, yang berasal dari bahasa Jawa yang artinya Bambu Seribu.
Saat ini daerah yang dahulunya hutan bambu tersebut telah menjelma menjadi sebuah kota yang cukup maju dan ramai di Provinsi Lampung, yakni yang sekarang dikenal sebagai ‘Pringsewu’ yang saat ini juga merupakan salah satu kota terbesar di Provinsi Lampung.
Selanjutnya, pada tahun 1936 berdiri pemerintahan Kawedanan Tataan yang beribukota di Pringsewu, dengan Wedana pertama yakni Bapak Ibrahim hingga 1943. Selanjutnya Kawedanan Tataan berturut-turut dipimpin oleh Bapak Ramelan pada tahun 1943, Bapak Nurdin pada tahun 1949, Bapak Hasyim Asmarantaka pada tahun 1951, Bapak Saleh Adenan pada tahun 1957, serta pada tahun 1959 diangkat sebagai Wedana yaitu Bapak R.Arifin Kartaprawira yang merupakan Wedana terakhir hingga tahun 1964, saat pemerintahan Kawedanan Tataan dihapuskan.
Pada tahun 1964, dibentuk pemerintahan Kecamatan Pringsewu yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964, yang sebelumnya Pringsewu juga pernah menjadi bagian dari Kecamatan Pagelaran yang juga beribukota di Pringsewu.
Dalam sejarah perjalanan berikutnya, Kecamatan Pringsewu bersama sejumlah kecamatan lainnya di wilayah Lampung Selatan bagian barat yang menjadi bagian wilayah administrasi Pembantu Bupati Lampung Selatan Wilayah Kotaagung, masuk menjadi bagian wilayah Kabupaten Tanggamus berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997, hingga terbentuk sebagai daerah otonom yang mandiri.
Kabupaten Pringsewu merupakan wilayah heterogen terdiri dari bermacam-macam suku bangsa, dengan masyarakat Jawa yang cukup dominan, disamping masyarakat asli Lampung, yang terdiri dari masyarakat yang beradat Pepadun (Pubian) serta masyarakat beradat Saibatin (Peminggir).
Kabupaten Pringsewu mempunyai luas wilayah 625 km2, berpenduduk 377.857 jiwa (data 2011) terdiri dari 195.400 laki–laki dan 182.457 perempuan. Kabupaten Pringsewu terdiri dari 96 pekon (desa) dan 5 kelurahan, yang tersebar di 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Pardasuka, Gadingrejo, Sukoharjo, Ambarawa, Adiluwih, Kecamatan Banyumas dan Pagelaran Utara.
Dari segi luas wilayah, Kabupaten Pringsewu saat ini merupakan kabupaten terkecil, sekaligus terpadat di Provinsi Lampung.

Di adopsi dari sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Pringsewu

Kabupaten Tulang Bawang


Pada saat terbentuknya/berdirinya Kabupaten Tulang Bawang pada tanggal 20 Maret 1997 wilayah Kabupaten Tulang Bawang pada saat itu memiliki wilayah terluas, 22% dari wilayah Propinsi Lampung. Dengan menyadari besarnya tantangan dan upaya percepatan pembangunan serta memperpendek rentang kendali pelayanan publik di wilayah Sai Bumi Nengah Nyappur ini, maka segenap elemen masyarakat dan sepenuhnya didukung oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,

Pada tahun 2008 Kabupaten Tulang Bawang ini dimekarkan menjadi 3 (tiga) wilayah daerah otonom baru (DOB) dengan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Mesuji dan Undang-Undang Nomor : 50 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Tulang Bawang Barat. Setelah wilayah ini dimekarkan, saat ini Kabupaten Tulang Bawang memiliki luas wilayah ± 4.385,84 Km2, yang tersebar dalam 15 wilayah Pemerintahan Kecamatan, 4 Kelurahan dan 148 Kampung. Walaupun wilayah ini telah dimekarkan, Kabupaten Tulang Bawang tetap memiliki beragam potensi sumber daya alam dan keragaman budaya yang sangat potensial untuk dikembangkan dalam upaya mencapai kesejahteraan segenap lapisan masyarakat.

Kabupaten Tulang Bawang hanya berjarak sekitar 120 Km Ibukota Propinsi Lampung, Bandar Lampung. Sedangkan dari Jakarta dengan menggunakan transportasi udara ± 45 menit dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Raden Intan II (Branti) dilanjutkan dengan 2 jam jalan darat menuju kota Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Bagi yang ingin menggunakan transportasi darat jarak dari Jakarta ke Menggala  dapat ditempuh ± 8 jam melewati Pelabuhan Laut Merak Bakauheni.

a. Geografis
Kabupaten Tulang Bawang dengan Ibukota Menggala, berjarak kurang lebih 120 km dari Ibukota Propinsi.
Batas-batas Wilayah kabupaten sbb:
Sebelah Utara               :  Kabupaten Mesuji

Sebelah selatan            :   Kabupaten Lampung Tengah

Sebelah Timur               :  Laut Jawa
Sebelah Barat               :  Kabupaten Tulang Bawang Barat.

b. Topografi
Secara topografi daerah Tulang Bawang dibagi menjadi 4 bagian:
a.    Daerah daratan, ini merupakan daerah terluas yang dimanfaatkan untuk pertanian.
b.    Daerah rawa, terdapat sepanjang Pantai Timur dengan ketinggian 0-1 m, yang merupakan daerah rawa pasang surut.
c.    Daerah River Basin, terdapat dua River Basin yang utama yaitu River Basin Tulang Bawang, dan River Basin sungai-­sungai kecillainnya.
d.    Daerah Alluvial, meliputi pantai sebelah timur yang merupakan bagian hilir (down steem dari sungai-sungai besar yaitu Tulang Bawang, dan Mesuji) dimanfaatkan untuk pelabuhan.

c. Iklim.

Hujan

Daerah Kabupaten Tulang Bawang beriklim Tropis, dengan musim hujan dan musim kemarau berganti sepanjang tahun. Temperatur rata-rata 31° C. Curah hujan rata-rata 2.000 - 2.500 mm/tahun.
Angin
Iklim Tropis Humod dengan angin laut lembab bertiup dari Samudera Indonesia dan Laut Jawa, dari arah Barat dan Barat Laut terjadi pada bulan November - Maret. Selama bulan Juli - Agustus, angin bertiup dari Timur dan Tenggara. Kecepatan angin rata-rata 5,83 km/jam.
Tanah
Secara garis besar Tanah di Tulang Bawang dibagi 6, antara lain Aluvial, Regosol, Andosol, Podsolik, Coklat, Latosol, dan Padsolik Merah Kuning (PMK).
Air
Selain sumber air tanah, sumber air lainnya adalah sumber air permukaan berupa sungai dan laut.
Mineral
Jenis mineral potensial dan strategis di Tulang Bawang adalah:
-       Pasir Kuarsa, terdapat disekitar Menggala dan Gedung Meneng.
-       Minyak Bumi, terdapat pada lapisan Palembang yang terakumulasi sebagai lanjutan dari  endapan Minyak Bumi di daerah Palembang; terpusat di sekitar Menggala.
-       Batu Bara, depositnya terdapat pada lapisan sedimen formasi endosit, yaitu bagian Hulu Way  Tulang Bawang.

Sumber situs resmi kabupaten Tulang Bawang

Senin, 15 Oktober 2012

Kabupaten Tulang Bawang Barat


Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang. Kabupaten Tulang Bawang sendiri mempunyai luas wilayah ± 6.851,32 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 860.854 jiwa, terdiri atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Lambu Kibang, Kecamatan Gunung Terang, Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kecamatan Gunung Agung, Kecamatan Way Kenanga, dan Kecamatan Pagar Dewa. Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.201,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 233.360 jiwa pada tahun 2006.
Kabupaten Tulang Bawang Barat diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto, pada 29 Oktober 2008 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung tanggal 26 November 2008.

Di Kabupaten Tulang Bawang Barat saat ini hanya memiliki delapan kecamatan dan delapan puluh tiga desa/pekon

Jumlah dan Perkembangan Penduduk

Penduduk merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan. Wilayah dengan jumlah penduduk yang besar dan didukung oleh kualitas manusia yang baik dapat diartikan wilayah tersebut memiliki sumber daya manusia yang cukup. Penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat sampai dengan tahun 2009 tercatat sejumlah 253.383 jiwa yang terdiri dari 129.216 jiwa laki-laki dan 124.167 jiwa perempuan.
Tingkat perkembangan suatu wilayah administratif sangat berpengaruh terhadap persebaran dan kepadatan penduduk. Wilayah yang sudah maju umumnya memiliki jumlah penduduk lebih besar dibanding wilayah yang sedang tumbuh. Laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada periode 2005 sampai dengan tahun 2009 terjadi peningkatan sebesar 1,87%.
Sebagai dasar suatu perencanaan, diperlukan jumlah penduduk hingga akhir periode perencanaan. Perkiraan jumlah penduduk sangat penting artinya didalam penyusunan rencana suatu wilayah, karena penduduk merupakan subyek dan obyek pembangunan wilayah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,87% pertahun, maka pada akhir tahun rencana 2031 jumlah penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat diproyeksikan mencapai 380.610 jiwa.

Dikutip dari situs resmi kabupaten Tulang Bawang Barat

Kabupaten Lampung Tengah



Kabupaten Lampung Tengah merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 1999, Kabupaten Lampung Tengah mengalami pemekaran menjadi dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Lampung Tengah sendiri, Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro. Seiring otonomi daerah serta pemekaran wilayah, ibukota Kabupaten Lampung Tengah yang semula berada di Kota Metro, pada tanggal 1 Juli 1999 dipindahkan ke Kota Gunung Sugih.  Kegiatan pemerintahan dengan skala kabupaten dipusatkan di Kota Gunung Sugih sedangkan kegiatan perdagangan dan jasa dipusatkan di Kota Bandar Jaya.
Sejarah Penduduk

Penduduk Lampung Tengah terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu masyarakat pribumi dan masyarakat pendatang. Masyarakat pribumi; warga penduduk asli yang sudah lama menetap bahkan turun temurun mendiami tempat ini. Sedangkan masyarakat pendatang adalah penduduk pendatang yang tinggal dan menetap di sini. Penduduk pendatang terbagi lagi menjadi 2 (dua) unsur yakni pendatang lokal/suku Lampung dari luar Lampung Tengah dan pendatang dari luar kabupaten (bukan asli suku Lampung) dan luar provinsi.

Provinsi Lampung yang telah terlanjur dinobatkan dengan sebutan ‘Indonesia Mini’ karena keanekaragaman suku-suku bangsa bermukim di tempat ini (karena adanya transmigran dan pendatang lainnya), juga tak terkecuali dengan Lampung Tengah. Kabupaten yang dimekarkan tahun 1999 itu sendiri, selain didiami penduduk pribumi banyak pula masyarakat pendatang yang berdiam serta menetap. Berbagai suku bangsa seperti Jawa, Bali, Sunda, Palembang, Padang, Batak dan sebagainya mendiami belahan daerah-daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Bila melihat perkembangannya, pembauran masyarakat yang ada di Lampung Tengah secara garis besar dikarenakan dulu adanya transmigrasi sejumlah kelompok masyarakat terutama dari Pulau Jawa dan Bali. Selebihnya adalah penduduk pendatang lain yang pindah serta menetap di sini. Mereka membaur dalam kelompok masyarakat. Dari waktu ke waktu pertumbuhannya semakin meningkat sehingga menjadi bagian dari masyarakat Lampung Tengah seperti halnya penduduk pribumi.

Penyebaran penduduk melalui program transmigrasi terhadap sejumlah masyarakat terutama dari luar pulau ke Kabupaten Lampung Tengah sebenarnya sudah ada sejak kolonial Belanda. Kepindahan penduduk pendatang dari luar daerah masih berlangsung setelah kemerdekaan. Bahkan perpindahan tersebut jumlahnya cukup banyak. Sebagian besar para transmigran yang datang ke Kabupaten Lampung Tengah, ditempatkan di beberapa district.

Selama dalam tahun 1952 sampai dengan 1970 pada objek-objek transmigrasi daerah Lampung telah ditempatkan sebanyak 53.607 KK, dengan jumlah sebanyak 222.181 jiwa, tersebar pada 24 (dua puluh empat) objek dan terdiri dari 13 jenis/kategori transmigrasi. Untuk Kabupaten Lampung Tengah saja antara tahun itu terdiri dari 4 (empat) objek, dengan jatah penempatan sebanyak 6.189 KK atau sebanyak 26.538 jiwa.

Areal penempatan atau daerah kerja yang dijadikan objek penempatan transmigrasi di daerah Lampung, umumnya berasal dari tanah-tanah marga, baik yang diserahkan langsung kepada Direktorat Transmigrasi oleh pemerintah daerah setempat melalui prosedur penyerahan maupun bekas-bekas daerah kolonisasi dulu, seperti objek-objek transmigrasi di daerah Lampung Tengah.

Demi tercapainya integrasi dan assimilasi dengan penduduk setempat (pribumi) serta dalam rangka pemekaran daerah dari jumlah objek-objek transmigrasi tersebut, secara berangsur-angsur telah pula dilakukan penyerahannya kepada Pemda setempat. Selanjutnya objek-objek transmigrasi yang sudah diserahkan itu sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan, baik secara tehnis administratif maupun pembinaan dan pengembangannya.

Seiring penyebaran dan pemerataan penduduk di Kabupaten Lampung Tengah, laju pertumbuhannya kian bertambah dari tahun ke tahun. Setidaknya, setelah Lampung Tengah menjadi tujuan trasmigrasi, pertumbuhan penduduk semakin meningkat. Peningkatan pertumbuhan tersebut tentu saja disebabkan adanya para pendatang dalam jumlah cukup besar melalui perpindahan ini.

Beragam suku, bahasa, agama dan adat istiadat telah pula mewarnai kehidupan penduduknya. Pada sejumlah tempat, akan ditemui perkampungan masyarakat yang masih sesuku dengan adat budayanya, percakapan sehari-hari yang mempergunakan bahasa daerah masing-masing, sarana ibadah menurut kepercayaannya dan lain-lain. Perpindahan sekelompok masyarakat ini memunculkan pembauran antara pribumi dan pendatang. Mereka membaur serta berinteraksi dalam kemajemukan yang sudah terjalin.

Menurut Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1972, Transmigrasi adalah kepindahan atau perpindahan penduduk dengan sukarela dari suatu daerah ke daerah yang ditetapkan di dalam wilayah negara Republik Indonesia atas dasar alasan-alasan yang di pandang perlu oleh negara. Sedang transmigran, merupakan setiap warga negara Republik Indonesia yang secara sukarela dipindahkan atau dipindah menurut pengertian sebagaimana yang di pandang perlu oleh negara.

Kampung paling dominan di Kabupaten Lampung Tengah dihuni oleh masyarakat suku Jawa. Agama yang dianut mayoritas Islam dan sebagian lagi agama Kristen Katolik, Kristen Protestan, Budha dan Hindu. Sebagian besar dari masyarakat ini tadinya bermula dari transmigran yang ditempatkan di Lampung Tengah waktu itu. Mereka berasal dari bagian tengah dan timur pulau Jawa. Didalam pergaulan hidup sehari-hari di kampung, mereka mempergunakan bahasa Jawa sebagai penutur. Menurut penuturannya, untuk mengucapkan bahasa Jawa, seseorang harus memperhatikan serta bisa membedakan keadaan orang yang diajak bicara maupun yang sedang dibicarakan. Perbedaan itu berdasarkan usia atau status sosialnya. Sebab pada prinsipnya, jika di tinjau dari krateria tingkatannya bahasa daerah ini terdiri dari bahasa Jawa Ngoko dan Krama.

Berbahasa Jawa Ngoko di pakai bagi orang yang telah di kenal akrab, terhadap orang lebih muda usianya serta lebih rendah derajat atau status sosialnya. Lebih khusus lagi adalah bahasa yang di sebut Ngoko Lugu dan Ngoko Andap. Sedangkan bahasa Jawa Krama digunakan terhadap orang yang belum di kenal akrab tapi sebaya baik umur maupun derajat. Dapat juga di pakai bagi yang lebih tinggi umur serta status sosialnya. Ada pula bahasa Krama Inggil yang terdiri dari sekitar 300 kata. Digunakan untuk menyebutkan nama-nama anggota badan, benda milik, sifat, aktivitas dan emosi-emosi dari orang lebih tua maupun tinggi derajat sosialnya. Selain itu, ada juga penuturan yang di sebut bahasa Kedaton atau Bagongan, bahasa Krama Desa dan bahasa Kasar. Di lingkungan setempat, terutama dalam pergaulan hidup sehari-hari masyarakat Jawa di Kabupaten Lampung Tengah, bahasa yang digunakan lebih banyak menuturkan bahasa Jawa Kasar atau Jawa Pasaran. Penuturan ini lebih gampang di mengerti dan sering di pakai di dalam bercakap-cakap. Bahkan tidak sedikit suku lain mampu bercakap-cakap mempergunakan bahasa Jawa tersebut.

Masyarakat suku Jawa di Lampung Tengah masih memegang teguh kultur daerah asal. Hal ini nampak jelas terlihat dari bahasa yang digunakan, sistem kekerabatan serta kebudayaan yang ada di lingkungan setempat. Berbagai kesenian tradisional Jawa seperti: Jaranan, Reog Ponorogo dan Campursari terlihat seringkali di tanggap, baik di saat perayaan pernikahan, hari besar nasional dan lain-lain.

Selain suku Jawa, di Kabupaten Lampung Tengah terdapat masyarakat suku Sunda namun jumlahnya tak sebanyak suku Jawa. Mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Mereka juga awalnya adalah transmigran yang ditempatkan di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Dilingkungan setempat, mereka menggunakan bahasa Sunda sebagai bahasa percakapan. Pemakaiannya dikenal atas tiga tingkatan, yaitu: bahasa Sunda lemes, sedang dan kasar. Bahasa Sunda lemes sering digunakan untuk berhubungan dengan orang tua, orang yang dituakan ataupun yang dihormati dan disegani. Bahasa Sunda sedang dipakai antara orang setaraf, baik tingkat umur maupun status sosial. Sedangkan bahasa Sunda kasar dipergunakan oleh atasan terhadap bawahan, juga sering digunakan oleh menak terhadap cacah dan terhadap sesama mereka yang sesuku.

Pola kebudayaan Sunda masih tampak dilingkungan masyarakat suku Sunda yang bermukim di Kabupaten Lampung Tengah. Kenyataan itu terlihat dari bahasa daerah yang dituturkan, sistem kekerabatan serta kebudayaan yang berkembang dilingkungan mereka. Beberapa kesenian tradisional baik berupa bebunyian maupun tari-tarian acapkali digelar saat ada prosesi penting.

Masyarakat dominan lain yang bermukim di Lampung Tengah adalah penduduk suku Bali. Sebagian besar mendiami di beberapa kecamatan di wilayah timur dan sisanya berada di kecamatan lain di Lampung Tengah. Agama yang di anut mayoritas memeluk agama Hindu-Bali. Kampung-kampung Bali akan terasa bila saat berada di lingkungan setempat. Sama halnya dengan masyarakat suku Jawa dan Sunda, masyarakat suku Bali bermula dari transmigran yang ditempatkan di daerah ini. Penempatan itu terdiri dari beberapa tahapan. Sehari-harinya, penduduk setempat mempergunakan bahasa Bali sebagai penutur.

Bahasa Bali masih termasuk keluarga bahasa-bahasa Indonesia. Dari perbendaharaan kata serta strukturnya, bahasa Bali tidak jauh berbeda dengan bahasa-bahasa Indonesia lainnya. Peninggalan-peninggalan prasasti dari zaman Bali-Hindu menunjukkan adanya suatu bahasa Bali kuno yang agak berbeda dengan bahasa Bali sekarang. Di samping mengandung banyak kata-kata Sansekerta, pada masa kemudiannya terpengaruh juga oleh bahasa Jawa kuno semasa Majapahit. Bahasa Bali mengenal pula apa yang dinamakan perbendaharaan kata-kata hormat meski tidak sebanyak di dalam bahasa Jawa. Penuturan bahasa Bali memiliki dialek khas.

Memasuki kampung-kampung masyarakat suku Bali terlihat khasanah yang begitu menonjol. Kehidupan keagamaan dan seni ukir Bali sangat akrab dilingkungan penduduknya. Tempat melakukan ibadat agama Hindu-Bali disebut Pura. Dalam kehidupan keagamaan, mereka percaya akan adanya satu Tuhan, dalam konsep Trimurti, Yang Esa. Trimurti mempunyai tiga wujud atau manifestasi, yakni wujud Brahmana; yang menciptakan, wujud Wisnu; yang melindungi dan memelihara serta wujud Siwa; yang melebur segalanya. Di samping itu, orang Bali juga percaya pada dewa dan roh yang lebih rendah dari Trimurti serta yang mereka hormati dalam upacara bersaji.

Kebudayaan Bali sebagai bagian dari budaya masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah, terlihat pada lingkungan kampung-kampung bersuku Bali yang bermukim di daerah ini. Adat istiadat serta kebudayaan lainnya berkembang dengan sendirinya seiring perputaran waktu. Berbagai kesenian baik seni rupa, seni pahat, seni musik dan tari tetap menjadi khasanah daerah.

Sementara itu, di kabupaten ini ada pula kelompok masyarakat suku Bugis-Makasar. Sebagian besar dari masyarakat suku Bugis-Makasar bertempat tinggal di daerah pesisir, terutama di Kecamatan Bandar Surabaya. Walaupun jumlah penduduknya tidak banyak namun di Kabupaten Lampung Tengah mereka sudah dikenal sejak dulu sebagai suku pelaut. Di daerah pedalaman (sekitar pusat ibukota kabupaten) jarang sekali ditemui kelompok orang Bugis-Makasar.

Bahasa penutur kelompok masyarakat ini mempergunakan bahasa Bugis-Makasar sebagai bahasa percakapan. Biasanya penggunaan bahasa daerah lebih sering di pakai di dalam lingkungan keluarga maupun sesama suku. Keberadaan mereka di Lampung Tengah pada awalnya atas inisiatif sendiri atau bukan atas dasar pentransmigrasian. Karenanya masyarakat Bugis-Makasar tidak banyak berdiam pada sebuah kampung tetapi hidup membaur dengan suku-suku lain di daerah belahan pesisir umumnya.

Sekarang ini, di Kabupaten Lampung Tengah berdiam berbagai macam suku-suku bangsa dalam jumlah yang tidak sebanyak suku Jawa, Sunda, Bali maupun Bugis-Makasar. Suku-suku bangsa seperti Ogan, Palembang, Padang, Batak dan lainnya telah menjadi bagian dari penduduk kabupaten ini. Satu sama lain berinteraksi serta menyesuaikan diri dengan lingkungan masing-masing, tempat dimana mereka tinggal dan menetap.

Sumber situs resmi lamteng http://lampungtengahkab.go.id

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Semoga Bermanfaat Dan Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Anda