
Biyar Gaya kayak blog2 terkenal, tutorial-lampung.blogspot.com juga mengeluarkan peraturan blog broo
Mengakui karya milik orang lain adalah sebuah Tindak Pidana kalau di negara kita indonesia tercinta ini melanggar UU Hak Cipta, UU ITE dan bisa juga melanggar KUHPidana, semua sangsinya adalah penjara / kurungan badan diatas lima tahun, dan bisa di kenakan denda materi sesuai kerugian, Itu kalau karya orang tersebut pernah di daftarkan ke...