Biyar Gaya kayak blog2 terkenal, tutorial-lampung.blogspot.com juga mengeluarkan peraturan blog broo
Mengakui karya milik orang lain adalah sebuah Tindak Pidana kalau di negara kita indonesia tercinta ini melanggar UU Hak Cipta, UU ITE dan bisa juga melanggar KUHPidana, semua sangsinya adalah penjara / kurungan badan diatas lima tahun, dan bisa di kenakan denda materi sesuai kerugian, Itu kalau karya orang tersebut pernah di daftarkan ke Hak Cipta dan dilindungi UU broo, dan di blog ini sobat tenang z, karena yang biasa copy paste ga perlu hawatir melanggar UU yang saya sebutkan tadi, karena semua pengunjung boleh copy /paste sebagaian atau keseluruhan isi blog ini, namun yang harus di ingat, agar agan2 yg hobi copy paste tetap mencantumkan sumbernya, karena saya sakin agan2 semua pasti tidak bermaksud mengakui karya orang lain dan hanya untuk menyebarkan info yang dianggap penting biyar masy mengetahui info tersebut :
Ini Peraturan yang saya buat di blog ini
- Hak Jelajah
Semua orang berhak untuk menjelajah isi/konten yang ada di dalam rizqithd.blogspot.com tanpa batasan waktu kapan dan dimanapun anda berada
- Copy/Paste
Copy/Paste yang dilakukan secara keseluruhan atau sebagian isi dari konten-konten tutorial-lampung.blogspot.com tidak dilarang asal tetap menyebutkan sumbernya
- Comment
Semua orang berhak untuk memberikan komentar DI tutorial-lampung.blogspot.com dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tidak berkomentar dengan bahasa yang kasar atau menyinggung/mengandung SARA
- Tidak meninggalkan link yang berisi Iklan pada komentar