Kabupaten Lampung Selatan adalah
salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Ibu kota kabupaten ini terletak
di Kalianda. Kabupaten ini
memiliki luas wilayah 2.109,74 km² dan berpenduduk sebanyak kurang lebih
923.002 jiwa (LSDA 2007).
Wilayah
Kabupaten Lampung Selatan terletak antara 1050 sampai dengan 1050450 Bujur
Timur dan 50150 sampai dengan 60 Lintang Selatan. Mengingat letak yang demikian
ini daerah Kabupaten Lampung Selatan seperti halnya daerah-daerah lain di
Indonesia merupakan daerah tropis.
Kabupaten
Lampung Selatan bagian selatan meruncing dan mempunyai sebuah teluk besar yaitu
Teluk Lampung. Di Teluk Lampung terdapat sebuah pelabuhan yaitu Pelabuhan
Panjang dimana kapal-kapal dalam dan luar negeri dapat merapat. Secara umum pelabuhan
ini merupakan faktor yang sangat penting bagi kegiatan ekonomi penduduk
Lampung, terutama penduduk Lampung Selatan. Pelabuhan ini sejak tahun 1982
termasuk dalam wilayah Kota Bandar Lampung.
Di bagian
selatan wilayah Kabupaten Lampung Selatan yang juga ujung Pulau Sumatera
terdapat sebuah pelabuhan penyeberangan Bakauheni, yang merupakan tempat
transito penduduk dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya. Dengan demikian
Pelabuhan Bakauheni merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera bagian selatan. Jarak
antara Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) dengan Pelabuhan Merak (Propinsi
Banten) kurang lebih 30 kilometer, dengan waktu tempuh kapal penyeberangan
sekitar 1,5 jam. Kabupaten Lampung Selatan mempunyai daerah daratan kurang
lebih 2.109,74 km² (LSDA 2007), dengan kantor pusat pemerintahan di Kota
Kalianda.
Saat ini
Kabupaten Lampung Selatan dengan jumlah penduduk 923.002 jiwa (LSDA 2007),
memiliki luas daratan + 2.109,74 km2 yang terbagi dalam 17 kecamatan dan
terdiri dari 248 desa dan 3 kelurahan.
Terbentuknya
Kabupaten Dati II Lampung Selatan
Sejarah
terbentuknya Kabupaten Lampung Selatan erat kaitannya dengan UUD1945. Di
dalam UUD 1945 bab VI Pasal 18 menyebutkan bahwa "Pembagian Daerah di
Indonesia atas Daerah Besar dan Kecil, dengan bentuk susunanPemerintahannya
ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingat dasar
permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan Hak-hak asal usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa"
Sebagai
realisasi dari pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dimaksud, lahirlah
Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 yang mengatur tentang kedudukan Komite
Nasional Daerah yang pertama, antara lain mengembalikan kekuasaan pemerintah di
daerah kepada aparatur yang berwenang yaitu Pamong Praja dan Polisi.Selain itu
juga untuk menegakkan pemerintah di daerah yang rasional dengan
mengikutsertakan wakil-wakil rakyat atas dasar kedaulatan rakyat.
Daftar Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan
- . Bakauheni
- . Candipuro
- . Jati Agung
- . Kalianda
- . Katibung
- . Ketapang
- . Merbau Mataram
- . Natar
- . Palas
- . Penengahan
- . Rajabasa
- . Sidomulyo
- . Sragi
- . Tanjung Bintang
- . Tanjungsari
- . Way Panji
- . Way Sulan
umber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Lampung_Selatan